Jumat, 30 November 2012

DEFINISI HUKUM

sistem hukum nasional berarti sistem hukum yang diberlakukan oleh suatu negara (state law).

sedangkan sistem hukum Indonesia merefleksikan keanekaragaman hukum yang hidup dalam masyarakat. Sistem hukum nasional berasal dari dua istilah yaitu sistem dan hukum nasional

 

tujuan hukum :

menurut Dr. Wirdjono Prodjodikoro, SH , tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib bagi masyarakat 

menurut Prof, Subekti , SH . tujuan hukum adalah tidak hanya mencarikan keseimbangan antarakepentingan yang bertentangan saru sama lain tapi juga mendapat keseimbangan antara tututan pegadilan

menurut Prof, Mr. Dr. L.J. Apeldorn. alam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht menegemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara adil dan damai 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar