Jumat, 30 November 2012
ASAS KEWARGANEGARAAN
1. asas lus soli : persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran. artinya, peraturan kewarganegaraan sesuai dengan tempat kelahirannya tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tua
2. asas lus sanguinis : adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. artinya, penentuan kewarganegaraan orang tua
3. dwi kenegaraan atau non kewarganegaraan : jika suatu negara menggunakan asas lus soli dan lus sanguinis, maka dapat mengakibatkan 2 kemungkinan, yaitu :
a. bipatride (dwikewarganegaraan), yaitu kewarganegaraan ganda yang mengakibatkan ketidakpastian statusorang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan
b. apatride (tanpa kewarganegaraan), yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan yang mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara mana pun juga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar