sistem hukum nasional berarti sistem hukum yang diberlakukan oleh suatu negara (state law).
sedangkansistemhukum Indonesia merefleksikankeanekaragamanhukum yang hidupdalammasyarakat. Sistemhukumnasionalberasaldariduaistilahyaitusistemdanhukumnasional.
tujuan hukum :
menurut Dr. Wirdjono Prodjodikoro, SH , tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib bagi masyarakat