Jumat, 30 November 2012

TERBENTUKNYA BANGSA

menurut pengamatan Ben Aderson "bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat" dengan kedaulatan tersebut suatu komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan memiliki daulat wilayah dan bangsa tersebut memiliki perasaan sebangsa dan setanah air. para anggota memandang sebagai saudara sehingga mereka rela berkorban untuk mewujudkan komunitas yang dibayangkan. kemudian bermula dari adanya bangsa, terbentuklah suatu negara dengan sistem politiknya atas dasar partisipasi politik warganya.


DEFINISI HUKUM

sistem hukum nasional berarti sistem hukum yang diberlakukan oleh suatu negara (state law).

sedangkan sistem hukum Indonesia merefleksikan keanekaragaman hukum yang hidup dalam masyarakat. Sistem hukum nasional berasal dari dua istilah yaitu sistem dan hukum nasional

 

tujuan hukum :

menurut Dr. Wirdjono Prodjodikoro, SH , tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib bagi masyarakat 

ASAS KEWARGANEGARAAN



1. asas lus soli : persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran. artinya, peraturan kewarganegaraan sesuai dengan tempat kelahirannya tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tua

2. asas lus sanguinis : adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. artinya, penentuan kewarganegaraan orang tua
3. dwi kenegaraan atau non kewarganegaraan : jika suatu negara menggunakan asas lus soli dan lus sanguinis, maka dapat mengakibatkan 2 kemungkinan, yaitu :

Kamis, 29 November 2012

HAK ASASI MANUSIA

Prinsip pelaksanaan HAM :
a. keseimbangan antara hak dan kewajiban

b. bersifat relatif
c. keterpaduan
d. keseimbangan
e. kerjasama internasional yang saling menghormati

Pengertian Negara

pengertian negara dapat dilihat dari segi :
a. organisasi kekuasaan
b. organisasi politik
c. organisasi kesusilaan
d. integritas antara pemerintah dan rakyat

Unsur pembentuk negara: